PAMEKASAN, EXSPOSEDID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pamekasan menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi para tahanan, Senin (14/7/2025), di Aula Griya Etika.
Kegiatan yang berlangsung pukul 08.30–10.30 WIB ini diikuti oleh 41 orang tahanan, serta dihadiri oleh 6 petugas Posbakumadin, pejabat struktural, dan staf Lapas. Acara dibuka oleh Kasi Registrasi Lapas Pamekasan.
Penyuluhan disampaikan langsung oleh Ketua Posbakumadin Pamekasan bersama tim. Materi yang dibahas meliputi pemahaman dasar hukum, hak-hak tersangka dan terdakwa, serta layanan bantuan hukum yang tersedia.
Maulidy, Kasubsi Registrasi sekaligus pelaksana kegiatan, menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan bentuk pemenuhan hak dasar para tahanan.
“Penyuluhan ini memberikan edukasi hukum agar para tahanan memahami proses hukum yang mereka hadapi, sekaligus mengetahui jalur pendampingan hukum yang tersedia,” ujarnya.
Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif, yang disambut antusias oleh peserta. Para tahanan aktif mengajukan pertanyaan terkait kasus hukum masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Lapas Pamekasan berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum dan mendukung proses pembinaan yang lebih maksimal dan humanis. (ril)